Ketahuan Mesum di Semak, Pasangan Ini Ngaku Sedang Buang Air

 

Meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Semarang Timur, anggota gabungan dari Polsek Semarang Timur dibantu personil Polsek Gayamsari dan FKPM, menyisir kawasan Banjir Kanal Timur, Kota Semarang, Minggu (17/1/2016) dini hari.

Di lokasi ini, polisi menduga marak peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.

Dari hasil pantauan Tribun Jateng, terdapat sejumlah warung dan tempat pijat. Saat petugas sedang memeriksa satu persatu warung dan tempat pijat, polisi lainnya dikagetkan temuan sepasang pria dan wanita berada di semak-semak.

Kedua pasangan ini kedapatan berbuat mesum layaknya suami istri di semak semak pinggir kali.

Keduanya tertangkap basah dan panik saat polisi mulai berkerumun di dekat semak semak tempat mereka berbuat mesum.

Rupanya, keduanya bukan pasangan suami istri. 

Meski tertangkap basah, namun keduanya tetap mengelak berbuat mesum.

"Tadi saya cuma buang air kecil, tidak ngapa ngapain," kata si pria kepada petugas.

Wanita yang diketahui berinisial Y (47) warg Karangjati, Bergas, itu juga membantah berbuat mesum.

"Saya mau buang air besar pak, takut makanya minta ditemani," kata Y.

Meski mengelak, keduanya tetap dibawa ke Mapolsek Semarang Timur lantaran anggota gabungan jelas menangkap basah keduanya sedang "main kuda kudaan" di semak.

Di lokasi lain, tepatnya di Jalan Dr Cipto, Polisi menyita puluhan botol minuman keras di sebuah warung.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Grandika Indera Waspada, mengatakan, keduanya dibawa ke Polsek Semarang Tengah untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan.

"Memang tempat ini disinyalir lokasi penyebaran minuman keras dan prostitusi, setelah kami cek ternyata betul ada prostitusi di semak semak," kata Grandika.

Selain menyisir Banjir Kanal Timur, polisi juga memeriksa satu rumah kos mewah di Jalan Rejosasi, Kota Semarang.

Pemeriksaan rumah kos ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan khususnya terorisme.

"Tujuannya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, kaitannya dengan siaga satu terorisme," kata Grandika.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel