10 Orang Terciduk Pesta dan Tanam Ganja di Lereng Gunung Bromo


Sepuluh orang ditangkap Satreskrim Polsek Sukapura. Mereka ditangkap dalam kasus kepemilikan dan menanam ganja di lereng Gunung Bromo.
Mereka yakni Riko Widi Biyantoro (26) warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari, Sulianto (29) warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari, Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Lalu Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro, Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari. Semuanya warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Mereka ditangkap pada Jumat (31/12/2021). Mereka merayakan malam tahun baru dengan pesta ganja di gudang milik Runtut. Gudang tersebut juga menjadi tempat penyimpanan ganja.

Dalam penyelidikan terungkap, di ponsel tersangka ada foto dan video ganja yang sengaja ditanam. Di TKP, polisi menemukan 17 tanaman ganja berusia sekitar 2 bulan.

"Ada laporan gudang milik salah satu tersangka, Runtut, ditempati sebagai penyimpanan ganja. Dan ada pesta ganja di gudang tersebut. Petugas langsung meluncur ke lokasi. Benar ada barang bukti ganja dan kita amankan 10 orang," ujar Bripka Indra Sena, Kanit Reskrim Polsek Sukapura, saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).

Polisi mengamankan 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 bibit ganja yang ditanam di pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering.

"Semua barang bukti ganja dan 10 orang diamankan diduga ada keterlibatan kepemilikan narkotika golongan 1 ini, langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan pemeriksaan intensif, dan siapa yang menjadi tersangka dan yang tidak terlibat. Kami menunggu keterangan dari Satreskoba," imbuhnya.

Jika 10 orang itu terbukti dalam tindak pidana narkotika, maka akan terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel