Tujuh Fakta Mengejutkan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pekerja Dianiaya dan Tak Digaji
Bupati Langkat yang telah di nonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menjadi sorotan publik.
Karena adanya dugaan melakukan tindak kejahatan lainya, diduga Terbit Rencana Perangin Angin melakukan tindakan kejahatan berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Kejadian mengejutkan ini awalnya diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care diketuai oleh Anis Hidayah.
Migrant Care menerima laporan adanya kerangkeng manusia mirip dengan penjara berada di dalam rumah Bupati tersebut.
Berikut tujuh fakta-fakta mengejutkan terkait dugaan tindak kejahatan perbudakan terhadap manusia oleh Terbit Rencana Perangin Angin dikutip sumsel24.com dari pikiran-rakyat.com:
1. Dipakai Untuk Menampung Pekerja
Migrant Care menemukan bahwa kerangkeng berupa penjara tersebut dipakai untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin Angin.
Para pekerja sawit dimasukan kedalam kerangkeng manusia tersebut setelah usai bekerja.
2. Terdapat Puluhan Pekerja
Terdapat dua penjara yang berada di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin. Penjara tersebut digunakan untuk memenjara 40 orang pekerja setelah bekerja sedikitnya 10 jam kerja.
Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan lebih banyak dari yang dilaporkan saat ini.
3. Terisolasi dan Dianiaya
Setelah dimasukan ke penjara para pekerja tersebut tidak memiliki akses untuk keluar.
Puluhan pekerja hanya diberikan makan sebanyak dua kali dalam sehari secara tidak layak.
Tidak hanya dipenjara, pekerja pun dilaporkan mengalamai penyiksaan hingga mengalami luka dan lebam.
4. Tidak Diberikan Digaji
Puluhan pekerja tersebut setelah bekerja di ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin diketahui para pekerja tidak pernah menerima upah atau gaji.
Migrant Care menilai situasi ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Prinsip pekerjaan yang layak berbasis HAM dan anti penyiksaan.
5. Konfirmasi Polisi
Irjen Putra Panca Kapolda Sumatera Utara (Sumut) telah mengkonfirmasi adanya penemuan kerangkeng berupa penjara manusia di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Irjen Putra Panca mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan tempat menyerupai kerangkeng berupa penjara tersebut saat mendampingi KPK melakukan OTT.
6. Tempat Rehabilitasi
Berdasarkan hasil penyelidikan dari temuan kerangkeng manusia tersebut, Irjen Putra Panca menyatakan kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi.
Kerangkeng berupa penjara tersebut yang berisikan beberapa orang tersebut merupakan tempat untuk rehabilitasi narkoba yang dibangun Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi.
7. Sudah Berjalan 10 Tahun
Irjen Putra Panca menyebutkan bahwa kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba tersebut dibuat oleh Terbit Rencana Perangin-angin telah berlangsung selama 10 tahun yang diklaim untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Beberapa orang yang berada di dalam penjara tersebut ada yang baru masuk, tetapi ada juga yang telah lama dipekerjakan.***