Sakit Hati Gaji Tak Dibayar, Eks Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah


Disdik Garut membayar gaji Munir Alamsyah (53), eks guru honorer yang nekat membakar SMPN 1 Cikelet. Gaji sebesar Rp 6 juta ditanggung sepenuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin mengatakan upah Munir telah diberikan saat Munir dibebaskan polisi hari Jumat (28/1) lalu.

"Sudah saya serahkan uang Rp 6 juta kepada Pak Munir sebagai pengganti uang honor yang belum dibayar pihak sekolah," kata Ade, Senin (31/1/2022).

Ade menjelaskan penggantian uang upah Munir yang mengaku belum dibayar pihak sekolah hingga berujung aksi pembakaran SMPN 1 Cikelet itu sebagai tanggung jawab pihaknya. "Ini sebagai bentuk tanggungjawab," ujar Ade.

Munir nekat membakar bangunan SMPN 1 Cikelet pada Jumat (16/1). Setelah diselidiki pihak kepolisian, Munir ternyata nekat membakar gedung sekolah lantaran kecewa honornya selama mengajar di sekolah tersebut selama 1996 hingga 1998 tidak dibayar sekolah.

Munir kemudian diamankan polisi dan kasusnya diselidiki. Namun, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memutuskan untuk membebaskan Munir dan melakukan restorative justice.

Wirdhanto menjelaskan pemberlakuan restorative justice kepada Munir hasil kesepakatan sejumlah pihak. "Hasil kesepakatan, memaafkan pelaku terhadap tindakannya. Kita lihat dari aturan yang berlaku juga memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice," tutur Wirdhanto menegaskan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel